DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Lutra

39
×

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Lutra

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Polres Lutra. (Int)

Kabarpublic.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1) pukul 14.30 WITA ini berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial F (25) dengan barang bukti tujuh sachet sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, segera melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.

Baca juga:  Pemberian Diskon 15% bagi Pemilik KIA, Disdukcapil Jajaki Kerja Sama dengan Yum Yum Masamba

Tersangka F, yang diketahui merupakan warga Desa Bungadidi, Kecamatan Bone-Bone, ditangkap di lokasi kejadian setelah dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tujuh sachet sabu, dengan rincian satu sachet disembunyikan dalam bungkus rokok merek Gudang Garam, sementara enam lainnya ditemukan di dalam dompet milik tersangka.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel Vivo warna putih, uang tunai sebesar Rp300.000, serta sebuah dompet hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Uko, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Luwu Utara Usulkan 1175 formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Uko menyerahkan sabu tersebut di rumah seorang rekannya, K, yang berada di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Namun, saat tim kepolisian melakukan pencarian, Uko sudah tidak berada di tempat.

Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Nurtjahyana.

Baca juga:  Diikuti 2.000-an Pelari, Berikut Pemenang Masamba Run 2024 Luwu Utara

Saat ini, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (**)