DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM di Palopo, Amankan 3 Ton Solar

51
×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM di Palopo, Amankan 3 Ton Solar

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM. (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Tim yang dipimpin Aiptu Palutean bersama Briptu Farhan Rahman mengamankan dua pelaku, masing-masing A (19), sopir asal Kabupaten Toraja Utara, dan R (35), pemilik solar (pemodal) warga Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kasus ini terungkap saat anggota Unit II Tipidter melaksanakan patroli di sekitar Lapangan Salobulo. Petugas mencurigai satu unit mobil tongkang warna merah tertutup terpal, kemudian memberhentikannya.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Oknum Polisi dan Seorang Wanita di Palopo Ditangkap

Setelah diperiksa, ditemukan tiga tandon berisi 3 ton solar subsidi yang dibeli dari wilayah Toraja Utara dengan cara dilansir, dan rencananya akan diantarkan ke rumah R di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Dari hasil interogasi, A mengaku diminta oleh R untuk membeli solar tersebut. R bahkan menyiapkan modal hingga Rp30 juta dan menjamin seluruh proses pengangkutan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Kebocoran Pipa Transmisi, Layanan Air Bersih di Kota Palopo Terganggu

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan BBM.

“Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa mobil tongkang dan tiga tandon solar subsidi telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (**)