DaerahNews

Polda Sulsel Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran

15
×

Polda Sulsel Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kabarpublic.com – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 14 November 2024, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Baca juga:  PC NU Kota Palopo Terima Kunjungan Polda Sulsel, Sinergi Jaga Keamanan Pilkada

Kasus ini terungkap setelah korban, M (24) dan N (23), melapor ke polisi. Keduanya mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia.

Mereka diberangkatkan secara nonprosedural dengan bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.

Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur.

Operasi penangkapan berjalan lancar, di mana petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Baca juga:  Sukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU dan Polda Sulsel Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Dalam interogasi awal, ICAL mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  KPU Sulsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Tekankan Pentingnya Keamanan dan Netralitas

AKP Costantia B. Huwae menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujar AKP Costantia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum. (**)