Kabarpublic.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial MNS dan RR, yang diketahui merupakan kurir asal Makassar, ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi pada Rabu (18/12) sekitar pukul 10.00 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Bambang Supriadi.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku membawa dua bungkus besar sabu dengan total berat 2 kilogram.
Barang tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Pinrang dan rencananya akan dibawa ke Kota Makassar untuk diserahkan kepada pemesan.
“Mereka ditangkap di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, kemudian langsung digelandang ke Mapolda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Bambang kepada wartawan pada Selasa (24/12).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saya telah memerintahkan tim untuk melakukan pendalaman, penelusuran, dan pengumpulan bahan keterangan terkait sindikat ini. Dengan asumsi bahwa 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang, maka penangkapan ini telah menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari jeratan narkoba,” ujar Kombes Darmawan. (**)