Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada sesuai dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni nomor 60 dan 70.
Pengesahan PKPU ini dilakukan setelah menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Minggu (25/8/2024) dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.
Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.
“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Keputusan ini menjadi penanda kemenangan rakyat yang dalam beberapa hari terakhir kompak turun ke jalan di berbagai daerah di Indonesia bertujuan untuk mengawal demokrasi.
Diketahui, demonstrasi secara besar-besaran dilakukan sejumlah elemen sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Gelombang demonstrasi dilakukan setelah DPR berupaya mengesahkan Rancangan UU (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (22/08/2024).
Aksi ini sekaligus untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu di antaranya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
Beberapa Perubahan dalam PKPU
Sebelum rancangan PKPU disetujui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan ada beberapa pasal yang terdampak, pasca adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, yaitu Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15.
“Usulan perubahan akibat putusan 60 dan 70. Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya ini persis seperti putusan MK,” kata Afif saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
A. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
B. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari satu juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Hal ini mengubah aturan pada PKPU 8 2024 Pasal 11 ayat (1) parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya usulan perubahan juga disampaikan KPU terakit Pasal 15. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, menyatakan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan paslon terpilih.
“Usulan perubahan, syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan paslon,” tutur Afif. (**)