DaerahPilihan Editor

Penyuluhan Hukum Terpadu, Bupati Luwu Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Dana Desa

120
×

Penyuluhan Hukum Terpadu, Bupati Luwu Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com — Pemerintah Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor Bappelitbangda ini diikuti oleh para camat, kepala desa, serta bendahara desa se-Kabupaten Luwu.

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda, Moh. Arsal Arsyad, dan Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan.

Patahudding memberikan penekanan keras kepada para kepala desa dan bendahara desa untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan dan jabatan yang diemban, terutama dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga:  Warga Seko Luwu Utara Dilaporkan Hilang di Hutan Kalamio

“Menjadi kepala desa harus siap mengabdi untuk masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari uang. Jangan ada niat untuk menyalahgunakan dana desa,” tegas Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan anggaran negara tidak akan pernah benar-benar lolos dari konsekuensi, baik hukum negara maupun hukum moral.

“Kalau di dunia bisa lolos dari jerat hukum, belum tentu di akhirat bisa lolos dari pengadilan Allah SWT. Korupsi bukan hanya mencoreng nama keluarga, tapi juga akan berdampak buruk bagi keturunan kita,” lanjutnya.

Baca juga:  Pimpin IKA Unanda, Mandar Siap Bangun Kolaborasi dengan Pemda se-Tana Luwu

Menurut Patahudding, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia karena telah menyebar ke berbagai sektor secara sistematis dan terorganisir.

Ia menyebut korupsi sebagai akar dari krisis ekonomi, rusaknya sistem hukum, serta hambatan utama bagi pemerintahan yang bersih dan demokratis.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh aparat desa dapat memahami serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dana desa, dan menjauhkan diri dari segala bentuk tindakan melawan hukum.

“Harapan kami, kegiatan ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjaga integritas, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

Baca juga:  Nasdem Putuskan ASS-Fatmawati Berpaket, Sahabat Andalan Luwu Raya Siap Tancap Gas

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparat pemerintah desa.

“Selain memberikan pemahaman tentang hukum, kegiatan ini juga bertujuan agar para perangkat desa memahami betul tugas pokok dan fungsinya, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tanggung jawab,” jelasnya.

Penyuluhan hukum ini menjadi langkah strategis Pemkab Luwu dalam mencegah potensi penyimpangan dana desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (**)