Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu menerima audiensi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Bupati Luwu, Patahudding, menerima langsung rombongan BNNP Sulsel di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mengakselerasi penanganan permasalahan narkotika di daerah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kolaborasi untuk mempercepat penanganan narkoba ini,” ujarnya.
Selain membahas penguatan program P4GN, BNNP Sulsel juga menjajaki kerja sama pembentukan kelembagaan BNN di Kabupaten Luwu.
Pihaknya mengharapkan dukungan pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan sumber daya manusia maupun hibah guna mendukung peningkatan kelembagaan.
BNNP Sulsel turut memaparkan program rehabilitasi bagi pengguna narkotika, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Ditegaskan bahwa masyarakat yang merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dapat mengajukan rehabilitasi tanpa melalui proses pidana apabila datang secara sukarela.
“Jangan takut melaporkan jika ada keluarga yang menyalahgunakan narkoba. Jika datang langsung untuk direhabilitasi, tidak kami proses secara pidana,” jelas Ardiansyah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu, Patahudding, menyatakan komitmennya untuk mendukung kehadiran BNN di Kabupaten Luwu. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi rencana kerja sama tersebut.
“Kami sepakat untuk menghadirkan BNN di Kabupaten Luwu. Insya Allah kami siap bekerja sama dan akan mempelajari terlebih dahulu rencana perjanjian kerja samanya,” kata Patahudding.
Bupati juga menyoroti dampak penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda dan masyarakat, termasuk anak usia sekolah serta kalangan petani yang dinilai masih kurang memahami bahaya narkoba.
Ia menyebutkan salah satu langkah pencegahan yang telah dilakukan Pemkab Luwu adalah penerbitan surat edaran terkait pembatasan jam malam bagi anak sekolah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi; Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Enrika; Sekretaris Dinas Kesehatan, Alimuddin; Kepala Bagian Hukum Setdakab Luwu; Kepala Bagian Organisasi Setda Luwu; serta Kasat Narkoba Polres Luwu, Awaluddin.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap sinergi bersama BNNP Sulsel dapat semakin memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda serta mewujudkan Luwu yang bersih dari narkoba. ***







