DaerahNewsPilihan Editor

Pemkab Luwu Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

57
×

Pemkab Luwu Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa

Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (2/5/2025), yang berlangsung di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan ekonomi berbasis komunitas, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.

Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya koperasi sebagai simbol semangat gotong royong, persatuan, dan kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

“Program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada desa serta komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas,” ujar Bupati.

Baca juga:  Pata-Dhevy Unggul di Pilkada Luwu Raih 95.626 Suara

Ia juga menyerukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan koperasi Merah Putih.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memberikan dukungan penuh melalui pendampingan, pelatihan, serta fasilitasi legalitas koperasi secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Beberapa poin penting yang disampaikan Bupati Luwu dalam kegiatan ini antara lain:

Pendataan Potensi Desa: Setiap desa diimbau untuk melakukan identifikasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan unit usaha yang telah ada sebagai dasar pembentukan koperasi yang sesuai dengan kekuatan lokal.

Baca juga:  DPRD Luwu Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pelepasan Aset Daerah di Latimojong

Musyawarah Desa/Kelurahan: Proses pendirian koperasi wajib diawali dengan musyawarah yang inklusif dan demokratis. Pemerintah daerah bertugas mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah tersebut.

Evaluasi dan Pelaporan Berkala: Koperasi yang terbentuk akan dievaluasi secara rutin. Laporan perkembangan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pendampingan lanjutan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Rahimullah, menyatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bappelitbangda, Dinas Kominfo, dan Dinas Sosial, guna memastikan sinergi program pemerintah daerah dalam membentuk koperasi desa/kelurahan yang kuat.

Baca juga:  Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Masmindo Simulasi Tanggap Darurat

“Salah satu cita-cita utama Presiden dan Wakil Presiden adalah membangun dari desa dan dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Karena itu, seluruh OPD terkait memiliki peran krusial dalam mendukung program ini,” ujar Rahimullah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk koperasi desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan. (*)