DaerahNews

Pemkab Luwu Audit Keuangan Desa Berbasis Siswaskeudes untuk Tahun Anggaran 2024

65
×

Pemkab Luwu Audit Keuangan Desa Berbasis Siswaskeudes untuk Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini
Audit Keuangan Desa Berbasis Siswaskeudes. (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Inspektorat Daerah akan segera melaksanakan audit keuangan desa Tahun Anggaran 2024 yang akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Luwu.

Audit ini menggunakan pendekatan berbasis aplikasi Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa) sebagai bentuk digitalisasi pengawasan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang matang.

Baca juga:  Putri Dakka Terima Surat Rekomendasi dari Partai PAN

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, menyampaikan bahwa pelaksanaan audit akan dimulai pada 21 hingga 22 April 2025.

“Insya Allah dimulai hari Senin, kami akan mulai melakukan audit secara serentak,” ujar Awwabin, kepada media, Kamis, 17 April 2025.

Ia menambahkan bahwa audit ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik, guna mendukung kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

“Tujuan utama dari audit ini adalah mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat desa,” lanjutnya.

Baca juga:  Pemkab Luwu Akan Tertibkan Kendaraan Dinas Trail, Fokus Optimalisasi Pelayanan Wilayah Terpencil

Audit keuangan ini secara resmi tertuang dalam Surat Bupati Luwu Nomor: 700/177/ITDA/IV/2025 tentang Audit Keuangan Desa TA 2024 Berbasis Siswaskeudes.

Dalam surat tersebut, seluruh pemerintah desa diwajibkan untuk menghadirkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa, serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Dokumen Perencanaan Keuangan Desa

– Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Desa

– RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2024

– APBDesa Tahun Anggaran 2024

– SK Pengangkatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan TPK TA 2024

– SK Tim Penyusun RKP Desa 2024

Baca juga:  Disdukcapil Lutra dan 15 Perangkat Daerah Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

– Dokumen Musyawarah Desa untuk penyusunan RKP

2. Dokumen Penatausahaan Keuangan Desa

– Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Kas Pembantu, dan Buku Pembantu Pajak

– Laporan Realisasi APBDesa (LRAPBDesa) TA 2024

– Realisasi APBDesa per bidang

– Register SPP

– Sertifikasi Tim Teknis (jika ada)

– Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa TA 2024

– Rekening koran per 31 Desember 2024

3. Dokumen Pemanfaatan Program dan Pengelolaan Aset

– Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)

– Buku/daftar Inventaris Aset Desa