Kabarpublic.com – Pedagang dan pengunjung di Pasar Tradisional Padang Sappa, Kabupaten Luwu, mengeluhkan bau sampah yang tak sedap serta banyaknya tumpukan sampah yang tidak diangkut.
Salah satu pedagang yang ditemui di lokasi, Kurnia, mengatakan bahwa kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di lingkungan pasar dan sekitarnya.
Ia menyayangkan adanya penumpukan sampah di pasar tersebut.
“Tumpukan sampah di lingkungan pasar sangat mengganggu aktivitas kami,” ujarnya, saat ditemui dilokasi pasar, Senin, 20 Januari 2025.
Minimnya tempat atau bak sampah di pasar ini menjadi penyebab utama penumpukan sampah.
“Karena kurangnya tempat sampah, akhirnya sampah dibuang sembarangan di lingkungan pasar,” tambahnya.
Dari pantauan di lokasi, terdapat beberapa titik yang menjadi tempat penumpukan sampah, dengan area belakang pasar menjadi titik paling parah.
Sampah menumpuk dalam jumlah besar di area tersebut, sementara hanya tersedia satu bak penampungan yang kapasitasnya tidak mencukupi sehingga banyak sampah berserakan.
Salah seorang pengunjung pasar juga mengeluhkan bau busuk yang berasal dari tumpukan sampah.
“Aroma busuk dari sampah sangat mengganggu kenyamanan kami saat berbelanja di Pasar Padang Sappa,” ungkapnya.
Selain masalah sampah, terlihat pula puluhan unit los atau ruko yang terbengkalai dan terlihat kumuh.
Kurnia berharap agar bangunan yang terbengkalai bisa difungsikan kembali.
“Kami berharap bangunan yang terbengkalai bisa difungsikan kembali agar pedagang yang berjualan menggunakan tenda bisa menempatinya, karena jumlah rukonya cukup banyak,” harapnya.
Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Ruslang, menjelaskan bahwa kondisi pasar yang sebagian bangunannya terbengkalai disebabkan oleh perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
“Bangunan terbengkalai di Pasar Padang Sappa adalah milik pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bersyarat No. 10 tahun 2004 antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PT. Multi Engka Utama tentang pembangunan pasar,” kata Ruslang saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis retribusi yang dikelola, yaitu retribusi parkir, retribusi pelataran, dan retribusi los bangunan pemerintah.
“Semua retribusi ini legal berdasarkan perjanjian kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Luwu, Abdul Rakhmat Fajri, menjelaskan bahwa pihaknya menghadapi kendala dalam pengelolaan sampah di Pasar Padang Sappa.
“Kami memiliki kendala terhadap pengelolaan sampah yang ada di Padang Sappa, baik dari sarana dan prasarana yang tidak memadai maupun dari SDM yang bisa mendukung kegiatan pengelolaan sampah di Padang Sappa,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Dinas Kebersihan.
“Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk bisa menjalankan tugas-tugas kami. Insya Allah tahun ini ada penambahan dua armada truk yang akan difokuskan di Padang Sappa untuk mengelola sampah,” ucapnya.
Para pedagang berharap agar Pasar Padang Sappa lebih diperhatikan, terutama terkait akses jalan dan tata kelolanya, agar kenyamanan dalam berjualan dan berbelanja semakin baik. (Ibnu)