Kabarpublic.com – Seorang ibu rumah tangga di Luwu, Sulawesi Selatan, bernama Irma (27), menjadi korban pencurian dan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Pelaku, yang diketahui bernama Surianto alias Aco (22), mengambil paksa ponsel milik korban dan melarikan diri pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan kata-kata kasar.
“Jangan ribut kalau ribut saya tikam,” ujar pelaku kepada korban.
Merasa terancam dan dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Belopa.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Luwu melakukan penyelidikan intensif.
Barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C53 berhasil dilacak, ditemukan dalam penguasaan seorang pria bernama Ibrahim, warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan Lelaki Ibrahim. Ia mengaku membeli ponsel tersebut dari pelaku seharga Rp800.000,” ujar AKP Jody Dharma dalam keterangannya, Kamis (9/1/2024).
Berdasarkan keterangan Ibrahim, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Surianto alias Aco di rumah temannya di Desa Wara pada Rabu (8/1/2024).
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan badik dan mencuri ponsel di kamar kost korban,” tambah AKP Jody.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp2.000.000.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Belopa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit ponsel Realme C53 dan satu bilah badik dengan gagang berwarna cokelat,” pungkasnya. (**)