LUWU, KABARPUBLIC.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Paripurna.
Kegiatan itu berlangsung secara hikmat di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Senin (25/03/2024).
Penjabat Bupati Luwu, Muh. Saleh menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun Anggaran 2023.
LKPJ tersebut di terima langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.
Muh. Saleh mengungkapkan penyampaian LKPJ tersebut merupakan refleksi hubungan antara kepala daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama atas program kerja yang telah di tetapkan dan telah di tuangkan dalam nota kesepakatan bersama KUA,” katanya.
“Dan juga PPAS 2023 antara eksekutif dan legislatif yang di dasari atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu tahun 2023, yang merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Luwu 2020 – 2024,” sambungnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Luwu Tahun 2023 menjelaskan tentang keuangan daerah.
Selanjutnya penjabaran terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Syukur alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Luwu akan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam minggu ini,” ucapnya.
“Dan akan di laksanakan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai sebuah mekanisme dalam manajemen keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)