DaerahNewsPilihan Editor

Oknum Guru di Palopo Sulsel Tega Berbuat Tidak Senonoh kepada Muridnya

13
×

Oknum Guru di Palopo Sulsel Tega Berbuat Tidak Senonoh kepada Muridnya

Sebarkan artikel ini
Persetubahan anak di Bawah Umur. (Ilustrasi :Int)

Kabarpublic.com – Seorang guru berinisial MR (47) di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diamankan pihak polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya.

Penangkapan oknum Guru ini dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo, Rabu (5/2/2025).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan jika guru tersebut diamankan lantaran tegah melakukan perbutan sodom kepada siswanya.

“Perilaku cabul terduga pelaku sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025,” katanya.

Baca juga:  Pelaku Pencurian di Palopo Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih Buron

Ia mengatakan jika awal kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Dimana korban berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah.

“Dia (korban) kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelasnya.

Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya.

Melihat dia sendiri MR kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk berbuat sodom ke korban.

“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” beber Supriadi.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil, dengan terpaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku.

“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.

Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025.

Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat atas luka yang dialami.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Baca juga:  Ibu Hamil Dievakuasi Kapolda Sulsel Akhirnya Melahirkan, Diberi Nama Bhara Daksa Latimojong

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)