Kabarpublic.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial H (33), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan petugas pada Minggu malam (15/6) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Pelaku, warga Jalan Peda-peda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, diciduk saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,25 gram. Barang itu disembunyikan dalam kemasan minuman merek Extrajoss warna kuning. Selain itu, satu unit handphone juga turut diamankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut membeli barang haram itu seharga Rp1.600.000 melalui transaksi daring menggunakan akun Instagram.
Setelah melakukan pembayaran melalui agen BRILink, H menerima informasi lokasi penyimpanan barang melalui aplikasi peta digital.
“Modusnya menggunakan sistem tempel. Setelah uang ditransfer, pelaku diberi titik koordinat lewat Maps untuk mengambil barang. Ini adalah bentuk peredaran narkotika yang semakin canggih dan perlu diwaspadai,” jelas IPTU Abdul Majid.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Palopo tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (**)