PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel bersama Polres Palopo dan BNN Kota Palopo menggelar Apel Siaga, Jum’at (05/04/24).
Kegiatan itu, sebagai bentuk deteksi dan cegah dini dan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar dan Razia Bersama Memperingati Hari Bhakti Pas Ke-60.
Penggeledahan blok hunian warga binaan ini melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Palopo.
Adapun yang terlibat yakni Tim Satgas Kamtib Lapas Palopo, Kepolisian Resort Kota Palopo dan Badan Narkotika Nasional Kota Palopo.
Kepala Keamanan Lapas Palopo, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin di laksanakan di Lapas Palopo.
“Tujuannya, untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, seperti handphone, narkoba dan senjata tajam,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Suherman, mengatakan barang bukti hasil razia tersebut nantinya akan di inventarisir dan di catatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
“Barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini selanjutnya di amankan untuk di musnahkan,” ungkapnya.
Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan razia itu itu memperingati hari bakti pemasyarakatan ke-60. Selain itu, juga untuk menjaga kondusifitas dalam Lapas Palopo.
“Kegiatan ini sebagai upaya deteksi dini yang merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024,” ucapnya.
“Kemudian sebagai langkah Deteksi Dini dan Antisipasi Gangguan Kamtib yang mungkin bisa akan terjadi,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan razia, seluruh warga binaan secara tertib di geledah badan dan kemudian di laksanakan penggeledahan pada kamar hunian mereka.
Dalam pengggeledahan bersama ini, di temukan beberapa barang yakni gelas kaca, kartu remi, domino, ikat pinggang, sendok besi, pisau cutter dan beberapa benda terlarang yang di anggap bisa menimbulkan gangguan kamtib.
Di ketahui, Kegiatan ini serentak di lakukan diseluruh UPT Pemasyarakatan Lapas,Rutan dan LPKA. (*)