Kabarpublic.com – Penetapan tersangka terhadap I, mantan pemegang saham mayoritas CV DPINDO Market, oleh penyidik Polsek Wara, Kota Palopo, menuai sorotan dari pihak kuasa hukumnya.
Advokat Budianto Santoso, SH, MKn, dari Budianto Law Firm, menilai proses hukum yang dialami kliennya janggal dan tidak sesuai prosedur.
Budianto menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan sejak 4 Juni 2025 itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dana perusahaan.
Menurutnya, berdasarkan laporan manual admin perusahaan, semestinya terdapat dana sebesar Rp1,6 miliar. Namun, hasil mutasi bank menunjukkan dana senilai Rp1 miliar di dua bank, di mana salah satunya telah diblokir.
“Adapun uang senilai Rp1,1 miliar itu ada. Namun, pelapor menyebut terdapat kekurangan sekitar Rp500 juta,” jelas Budianto, dalam konferensi pers yang di Warkop Labucai, Jumat (3/10/2025),
Ia menegaskan bahwa kliennya, I, yang kini berstatus tersangka, merupakan pemegang saham sebesar 98 persen di perusahaan tersebut.
Sedangkan pelapor, berinisial R, menurutnya, tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam struktur pemegang saham CV DPINDO Market.
“Yang anehnya lagi, pelapor ini bukan bagian dari perusahaan dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mempidanakan klien kami. Jadi kami pertanyakan dasar hukum penyidik Polsek Wara menerima laporan tersebut,” kata Budianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023 hingga 2025, sementara terjadi perubahan akta perusahaan pada tahun 2024.
Hal itu menurutnya juga menjadi salah satu poin penting yang seharusnya diperhatikan dalam proses penyelidikan.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini. Karena itu, kami akan melaporkan ke Polda Sulsel dan Polres Palopo terkait prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami oleh penyidik Polsek Wara,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan terhadap kliennya.
Sementara itu, Kapolsek Wara, Kompol Jhon Paerunan membenarkan adanya laporan pidana penggelapan tersebut.
Ia menyebut laporan yang diajukan oleh Rendy, anak dari salah satu pemegang saham 2 persen di CV DPINDO Market, telah sesuai prosedur hukum.
“Peristiwa pidana ini terjadi sejak 2021 hingga 2024. Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya, saat dikonfirmasi dikonfirmasi.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, Ibu I memenuhi unsur dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang Sehubungan dengan Pekerjaannya,” jelasnya menambahkan.
Sementara, pelapor berinisial R juga membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan dana.
“Iya betul ada laporan terkait penggelapan dana,” katanya saat ditemui wartawa di kediamannya.
Kasus ini kini tengah bergulir di tahap penyidikan di Polsek Wara.
Pihak kuasa hukum I berharap agar penegak hukum meninjau ulang penetapan tersangka tersebut dengan memperhatikan aspek kepemilikan dan kewenangan hukum dalam struktur perusahaan. (**)