DaerahNewsPilihan Editor

KPU Sulsel Ambil Alih Pilkada Palopo, Butuh Anggaran Rp 11,5 Miliar

27
×

KPU Sulsel Ambil Alih Pilkada Palopo, Butuh Anggaran Rp 11,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza, mendatangi kantor KPU Sulsel.

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.

Pengambilahan proses pilkada ulang di Kota palopo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota nomor urut 4, Trisal Tahir

Dimana MK memutuskan untuk membatalkan pencalonannya karena terbukti menggunakan ijazah Paket C palsu dan memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan PSU.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 11,5 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo guna mendukung pelaksanaan PSU.

Hal itu disampaikan saat Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza, mendatangi kantor KPU Sulsel.

“Kami sudah menyampaikan terkait kebutuhan anggaran yang sudah dihitung di kisaran Rp 11,5 miliar,” kata Hasbullah, Kamis (6/3/2025) lalu.

Menurut Hasbullah, masih terdapat dana sisa dari anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 2,4 miliar, sehingga kebutuhan tambahan untuk PSU mencapai Rp 9,1 miliar.

Baca juga:  UPT Pariwisata Minta Jaga Kebersihan Kompleks Makam Datuk Pattimang

“Pada prinsipnya, respon Pemkot Palopo positif dan tidak ada masalah dengan anggaran. Mereka akan mengonsolidasikan anggarannya terkait dengan kebutuhan PSU. Anggaran yang kami ajukan juga akan mereka periksa dan cermati untuk memastikan efisiensi,” tambahnya.

Hasbullah menjelaskan bahwa anggaran PSU Kota Palopo lebih kecil dibandingkan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp 23 miliar.

Hal ini dikarenakan beberapa kegiatan tidak perlu dilakukan kembali, seperti pemeriksaan kesehatan bagi semua pasangan calon, yang kini hanya berlaku bagi kandidat baru.

“Banyak kegiatan yang tidak memakan banyak anggaran lagi, misalnya pemeriksaan kesehatan untuk semua pasangan calon tidak perlu dilakukan lagi, kecuali bagi calon baru. Itu yang membuat anggaran berkurang. Selebihnya, anggaran ini akan digunakan untuk mendukung belanja badan adhoc,” jelasnya.

Dalam rangka pelaksanaan pilkada ulang di Kota Palopo, KPU Sulsel juga akan mencetak ulang logistik pemilu, terutama surat suara.

“Setelah ada penetapan pasangan calon, kami baru akan mencetak surat suara karena foto mereka harus dipasang. Jadi, setelah penetapan, kami baru memesan surat suara,” tutur Hasbullah.

Baca juga:  Ratusan Tenaga Honorer Datangi DPRD Palopo, Tuntut Kepastian Pengangkatan dan Kesejahteraan

Selain itu, kotak suara yang digunakan dalam PSU harus diberi label khusus sebagai tindak lanjut keputusan MK.

“Kotak suara dan bilik suara harus bertuliskan PSU, begitu juga dengan surat suara. Semua logistik terkait PSU akan memiliki penanda khusus,” tegasnya.

Untuk petugas pemungutan suara, KPU Sulsel tidak akan melakukan perekrutan ulang untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dijelaskannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetap menggunakan data yang sama seperti pada Pilkada 27 November 2024 lalu.

“PPK, PPS, dan KPPS tidak akan direkrut kembali, tetapi akan dievaluasi. Jika ada petugas yang dianggap tidak memenuhi syarat atau integritasnya dipertanyakan, mereka akan diganti dengan calon lain,” terang Hasbullah.

Baca juga:  KPU Palopo Buka Seleksi Badan Adhoc PPK untuk Pilkada 2024

Terkait dengan kampanye, KPU Sulsel hanya akan memfasilitasi satu kali debat pasangan calon sebagai bentuk sosialisasi wajib sesuai dengan pertimbangan MK.

“Untuk kampanye lain seperti pertemuan terbatas akan disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Namun, yang diwajibkan dan akan difasilitasi adalah debat pasangan calon,” ujar Hasbullah.

Berdasarkan putusan MK, PSU harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari. KPU Sulsel telah menetapkan penghitungan suara (Tungsura) akan berlangsung pada 24 Mei 2025.

“Penghitungan suara akan dilakukan pada 24 Mei 2025, setelah masa tenang. Tanggal tersebut sudah sesuai dengan batas waktu 90 hari dari keputusan MK,” jelas Hasbullah.

Dia menyebut jika di tanggal 24 Mei 2025 jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur, KPU tidak perlu mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan kegiatan masyarakat.

“Tanggal 24 Mei hari pemilihan, semoga dengan kondisi ini tingkat partisipasi pemilih tetap terjaga seperti sebelumnya,” pungkasnya. (**)