Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo belum dapat menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
Penetapan resmi masih menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU Pilkada Palopo yang digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025, kembali mempertemukan empat pasangan calon yang sebelumnya bersaing dalam Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kota, pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra meraih kemenangan telak dengan 47.349 suara.
Pasangan dengan tagline “Palopo Baru” ini unggul merata di seluruh kecamatan di Kota Palopo, meninggalkan pesaing terdekatnya, pasangan Farid Kasim–Nurhaenih (usungan NasDem, Gelora, Hanura, PSI, dan Perindo), yang memperoleh 35.058 suara.
Selisih suara keduanya mencapai 12.291 suara, melonjak drastis dibandingkan selisih tipis 595 suara pada Pilkada 2024.
Adapun dua pasangan calon lainnya, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (Golkar dan PKS) memperoleh 11.021 suara, dan pasangan Putri Dakka–Haidir Basir (PDI Perjuangan, PAN, PPP) hanya meraih 269 suara.
Meski hasil rekapitulasi telah diumumkan secara resmi, KPU belum dapat menetapkan pasangan terpilih karena masih menunggu BRPK dari MK.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam keterangan pers pada Kamis (29/5/2025).
“Kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Jika ada pihak yang mengajukan gugatan, kami siap menghadapi sesuai ketentuan. Namun jika tidak ada, maka penetapan akan segera dilakukan setelah BRPK diterbitkan,” ujarnya.
Setelah proses penetapan dilakukan, KPU Kota Palopo akan segera menyampaikan surat pengusulan pengangkatan kepada DPRD Kota Palopo sebagai tahapan awal menuju pelantikan kepala daerah terpilih.
“Langkah selanjutnya setelah penetapan adalah mengusulkan pengangkatan kepada DPRD Kota Palopo agar proses pengesahan dapat segera berjalan,” tutupnya. (**)