NasionalNewsPilihan Editor

KPU: Cakada tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

76
×

KPU: Cakada tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

Sebarkan artikel ini
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. (Foto ; Int)

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada para calon kepala daerah (cakada) yang masih memiliki jabatan publik tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara. Mereka juga harus cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengaman bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata August Mellaz, Komisioner KPU di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Baca juga:  Budi Sada Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan FKJ-NUR di Pilkada Palopo

Melasz menjelaskan ketentuan tersebut telah disusun KPU dengan mempertimbangkan undang-undang. Mereka juga diwajibkan mengajukan cuti selama berkegiatan kampanye.

“Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ucapnya.

Dikatakanya, para cakada yang memiliki jabatan publik ini juga diwajibkan memiliki izin kampanye.

“Sebagaimana pada kebijakan yang kami susun gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bahas juga Perbawaslu

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan komisinya akan kembali mengadakan rapat bersama penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu guna membahas aturan seputar kampanye di Pilkada 2024.

Baca juga:  Anggota PPK Resmi Dilantik, Ketua KPU Palopo Harap Sukseskan Pilkada 2024

“Besok pagi tetap kami rapat jam 10 pagi untuk membahas tiga PKPU dan tiga Perbawaslu. Tiga PKPU itu adalah satu masalah PKPU tentang logistik, kemudian kedua tentang dana kampanye, ketiga tentang kampanye,” tutur Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Sedangkan Perbawaslu yang akan dibahas, yakni Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan dan dua Perbawaslu lagi mengenai pengawasan kampanye.

“(Jadi pembahasannya seputar) tentang pencalonan saja, ini kan proses pencalonan ini kan harus diawasi (oleh Bawaslu),” kata dia.

Baca juga:  KPU Tetapkan 580 Caleg DPR dan 152 DPD Terpilih

Termasuk, kata Doli, implementasi PKPU Pilkada yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

“Ya termasuk itu, termasuk bagaimana KPU nanti mengimplementasikan dari PKPU itu, baik yang berdasarkan putusan MK yang terakhir maupun pasal-pasal yang sebelumnya,” ungkap Doli.

“Dan kemudian nanti bagaimana supaya proses pencalonan ini tidak ada masalah, tentu harus diawasi dan itu tugasnya Bawaslu, dan itu yang akan diatur pada Perbawaslunya,” pungkasnya. (**)