DaerahPilihan EditorPolitik

KPU Batasi Jumlah Pendukung dalam Debat Publik PSU Pilwali Palopo

111
×

KPU Batasi Jumlah Pendukung dalam Debat Publik PSU Pilwali Palopo

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Sulsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Hasruddin Husain. (Foto : Instagam KPU Sulsel).

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah pendukung yang dapat hadir langsung dalam debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2025 di Kota Makassar.

Setiap pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan membawa maksimal 25 orang pendukung ke lokasi debat.

Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga kondusifitas dan efisiensi pelaksanaan debat, sebagaimana yang telah dilakukan pada debat sebelumnya.

“Ya, sama seperti debat pertama di Makassar kemarin. Cuma jumlahnya kita batasi. Mungkin maksimal sekitar 25 orang per pasangan calon, jadi totalnya sekitar 100 orang,” kata Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Hasruddin Husain, Rabu (16/4/2025).

Baca juga:  Titik Banjir di Sulsel Bertambah, Basarnas Makassar Kerahkan Tim Evakuasi

Guna menghindari kepadatan dan menjaga ketertiban acara, KPU juga mengimbau para pendukung untuk menggelar nonton bareng (nobar) di posko masing-masing.

Hasruddin menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat menyaksikan jalannya debat melalui berbagai saluran, seperti kanal YouTube KPU Sulsel dan KPU Palopo, serta melalui siaran langsung dari lembaga penyiaran yang akan bekerja sama dengan KPU.

“Sementara kita masih merumuskan lembaga penyiaran mana yang akan bekerja sama. Teman-teman di KPU Palopo yang akan melihat dan menentukan,” jelasnya.

Baca juga:  Perdebatan Soal Anggaran PSU, Aris Munandar: Tunggu Keputusan MK

Ia juga menegaskan bahwa KPU tetap membuka akses bagi semua lembaga penyiaran yang ingin menayangkan debat publik PSU Pilwali Palopo sebagai bagian dari transparansi dan edukasi politik kepada masyarakat. (*)