Kabarpublic.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua dan dua orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Palopo, mengundang reaksi sejumlah pihak. Salah satunya adalah praktisi hukum di Palopo, Syafruddin Djalal.
Djalal menjelaskan, status tersangka pada personal Komisioner adalah keliru, sebab Komisioner bertindak atas nama lembaga. Djalal lalu mengutip pasal 184 Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Pilkada.
“Di sana disebutkan setiap orang, sementara Komisioner itu bukan atas nama setiap orang, melainkan sebagai lembaga. Jadi ketentuan ini tidak bisa disangkakan pada Komisioner KPU Palopo. Komisioner bisa saja menempuh jalur praperadilan,” kata Syafruddin Djalal, Sabtu (19/10/2024).
Djalal menyebut kasus ini harus diatensi KPU-RI sebab berkaitan dengan nama baik lembaga dan kualitas Pilkada Palopo.
“KPU-RI harus memberikan pembelaan pada tiga komisioner KPU Palopo,” ujarnya.
Djalal juga menyinggung Badan Pengawas Pemilu Palopo yang seolah lepas tangan dari kasus ini.
Padahal kata dia, Bawaslu ikut andil dalam lolosnya Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo.
“Kenapa Bawaslu tidak ikut ditersangkakan? Padahal keputusan ini difasilitasi Bawaslu. Bawaslu dengan fungsi dan kewenangannya tentu tahu fakta-fakta yang terjadi, harusnya tidak boleh memfasilitasi jika terjadi tindak pidana,” ucapnya. (**)