Kabarpublic.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu serta realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan tambahan anggaran akan diarahkan pada dua program prioritas, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan.
Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran diperlukan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama sekaligus mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.
“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI,” ucap Menag.
Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar Rp88,7 triliun.
Kemenag kemudian mengusulkan penambahan Rp126 miliar atau sekitar 0,14 persen, sehingga total anggaran menjadi Rp88,8 triliun.
Usulan ini telah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan kemudian dibahas dalam rapat kerja gabungan.
Menag menambahkan, kenaikan anggaran tersebut akan digunakan terutama untuk mendukung penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama.
Selain itu, rapat juga menyetujui realokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal Kemenag.
Langkah ini bertujuan menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” jelasnya.
Rapat kerja gabungan ini turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komisi VIII DPR RI, serta pejabat eselon I Kemenag. (**)







