LUWU, KABARPUBLIC.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu bakal mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKAD Kabupaten Luwu, Senin 01/4/2024.
Hal itu untuk membahas terkait Dana Bagi Hasil, Dana hasil Pelepasan Aset Daerah, Hutang Pemda Luwu dan Rencana Refocusing Anggaran.
Sesuai dengan surat undangan yang di keluarkan oleh DPRD Kabupaten Luwu dengan nomor 400.10.6/169/DPRD/III/2024 dengan tanggal di keluarkan pada 28/III/2025.
Dala surat undangan tersebut termuat catatan dengan meminta kepada Kepala BKAD untuk hadir tidak boleh di wakili.
Dan juga di minta untuk membawa data aset daerah yang belum/sudah di serahkan/di lepaskan serta di minta untuk memberikan penjelasan secara detail sekaitan rencana Refocusing Anggaran
Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu Muh Ibrahim Besar Nuhung mengatakan pihaknya akan mengundang BKAD Luwu untuk hadir di Komisi II memberikan penjelasan secara detail sekaitan dengan Dana Bagi Hasil, Dana Hasil Pelepasan Aset Daerah serta Hutang Pemda dan rencana Refocusing Anggaran.
“Untuk mengetahui permasalahan yang saat ini di hadapi oleh Pemda Luwu kita minta untuk menyajikan data-data sekaitan dengan hal tersebut di atas,” Kata Ibrahim
Untuk di ketahui bahwa Komisi II DPRD Luwu juga telah mengundang PT. Masmindo Dwi Area untuk hadir di Komisi II membahas secara detail Dana Hibah PT. Masmindo kepada Pemda Luwu namun tidak mau hadir.
Di mana Komisi II kembali menjadwalkan ulang untuk RDP dengan PT. Masmindo yang di agendakan pada hari Senin, 01/4/2024 setelah RDP dengan BKAD sesuai surat undangan nomor 400.10.6/171/DPRD/III/2024. (Is/*)