LUWU, KABARPUBLIC.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemda Luwu dalam hal ini BKAD, Senin 01/4/2024.
Hasil RDP tersebut bahwa total hutang Pemda Luwu sebesar 59 M yang merupakan hutang hasil review inspektorat yang ada di beberapa Dinas.
Demikian dikatakan Kepala BKAD Luwu, Alamsyah menyebut bahwa hutang 59 M ini merupakan hutang hasil review inspektorat di beberapa Dinas dan bukan merupakan hutang hasil audit dari BPK.
“Kita masih menunggu hasil audit BPK yang sementara melakukan pemeriksaan di dinas-dinas, bisa jadi hutang sebesar 59 M akan mengalami pengurangan atau bisa juga justru bertambah,” katanya.
“Karena hutang 59 M ini terbagi atas hutang belanja Pilkada senilai 17 M, hutang tunda bayar program Tahun 2023 25 M dan hutang belanja gaji P3K 17 M,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Sulaeman Ishak mengatakan, untuk masalah dana bagi hasil dari Provinsi SulSel menurut BKAD Kab. Luwu masih tersisa 13 M belum masuk ke Pemda Luwu.
“Sementara hasil kunjungan ke provinsi Bapenda SulSel menyampaikan masih ada 17 M, adanya perbedaan jumlah dana bagi hasil ini akan di tindaklanjuti,” kata Sulaeman Ishak.
Usai RDP dengan BKAD, Komisi II DPRD Kabupaten Luwu juga melaksanakan RPD dengan PT. Masmindo yang di lakukan secara terpisah, Senin 01/4/2024.
Kepala Site Manager PT. Masmindo menyebut bahwa untuk dana dari PT. Masmindo itu senilai 67 M, hanya tersisa 5 M yang belum di cairkan karena belum mencapai progres pekerjaan sampai 100%.
“Untuk pelepasan aset berupa jalan sangat di harapkan bisa segera mungkin untuk di lepaskan karena aset berupa jalan merupakan akses utama bagi PT. Masmindo untuk melakukan aktivitas tambang,” katanya.
“Kami tidak akan bisa melakukan produksi jika jalan tersebut belum di serahkan karena jalan tersebut akan di lalui alat-alat berat yang cukup besar untuk melakukan aktivitas produksi,” sambungnya.
Sementara untuk masyarakat yang bermukim di sekitar jalan tersebut akan di lakukan pembayaran kompensasi agar bisa di pindahkan.
“Namun karena jalan untuk pengganti jalan tersebut belum selesai di kerjakan maka kami akan menerapkan sistem buka tutup ketika ada alat berat yang akan lewat,” ungkapnya.
Untuk di ketahui bahwa sampai saat ini PT. Masmindo belum menerima pemberitahuan secara tertulis terkait pelepasan aset jalan tersebut. (*/Is)