NewsPilihan Editor

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang

147
×

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Palopo, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah perwakilan instansi terkait.

Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dimusnahkan pada prinsipnya yaitu dihancurkan agar tidak digunakan lagi. Kalau belum dimusnahkan, pasti itu bisa dipakai kembali,” tegas Ikeu.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pria di Palopo, Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, utamanya berasal dari perkara tindak pidana narkotika. Di antaranya adalah:

Cairan narkotika sebanyak 2.208,8 gram (23 botol), Sabu-sabuseberat 35,0464 gram (46 sachet), Tembakau sintetis sebanyak 466,621 gram, Ganja seberat 24,7 gram, Obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1.493 butir, Serbuk putih mencurigakan sebanyak 1.026,6 gram, Bubuk berwarna mencurigakan sebanyak 972,4 gram.

Tak hanya itu, turut dimusnahkan pula berbagai alat bantu dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti bong, korek api gas, timbangan digital, masker, aluminium foil, serta ratusan plastik klip kecil.

Baca juga:  Tingkatkan Kreativitas Jurnalis, PT Masmindo Adakan Media Sharing Knowledge Workshop

Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak dimanfaatkan kembali dan tidak menimbulkan tindak kejahatan di kemudian hari,” ujarnya.

Amir juga menyampaikan harapannya agar upaya ini bisa memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka kriminalitas, khususnya kasus narkoba di Kota Palopo.

“Semoga tindak pidana narkoba terus menurun dan suatu saat bisa hilang sama sekali,” tambahnya.

Baca juga:  2 WBP Lapas Palopo Terima Remisi Perayaan Hari Raya Nyepi

Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejari Palopo, perwakilan Pemerintah Kota Palopo, TNI, Polri, BNN, serta pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Palopo. (**)