DaerahNews

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti dari 16 Perkara Tindak Pidana

9
×

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti dari 16 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti. (Ist)

Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) atas 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di pelataran kantor Kejari Palopo pada Rabu sore, 12 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-sabu sebanyak 520,8673 gram dalam 74 saset, 89 saset plastik kosong, 2 lembar plastik bening bekas sabu, 3 unit pembungkus rokok, 4 unit timbangan digital, 3 sumbu, 3 lembar kaca pireks, 3 unit alat hisap (bong), 4 batang potongan pipet, 7 unit sendok sabu, 5 unit korek api, 2 bungkus kantong plastic, 33 butir obat terlarang tramadol, 1 unit helm, 2 dompet, 2 keping ATM, 2 buku tabungan, 1 unit kotak, dan 3 tas

Baca juga:  Tabrakan Dump Truck vs Tronton di Palopo, Satu Pengemudi Luka Serius

Sementara itu, Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar, mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus selama beberapa bulan terakhir.

Ia menyebut bahwa pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, Sabu-sabu dilarutkan ke dalam air yang mendidih, Obat trihexyhenidyl dan tramadol dibakar, Ganja dan plastik dibakar dan sebagian dipotong

“Pemusnahan barang bukti ini menandakan tugas dari Jaksa sudah tuntas,” kata Ikeu.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Palopo juga melakukan penjualan langsung di tempat untuk sejumlah unit handphone yang disita dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca juga:  Disdikbud Luwu Salurkan Perangkat Starlink ke Sekolah di Wilayah Blankspot