Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) atas 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di pelataran kantor Kejari Palopo pada Rabu sore, 12 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-sabu sebanyak 520,8673 gram dalam 74 saset, 89 saset plastik kosong, 2 lembar plastik bening bekas sabu, 3 unit pembungkus rokok, 4 unit timbangan digital, 3 sumbu, 3 lembar kaca pireks, 3 unit alat hisap (bong), 4 batang potongan pipet, 7 unit sendok sabu, 5 unit korek api, 2 bungkus kantong plastic, 33 butir obat terlarang tramadol, 1 unit helm, 2 dompet, 2 keping ATM, 2 buku tabungan, 1 unit kotak, dan 3 tas
Sementara itu, Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar, mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus selama beberapa bulan terakhir.
Ia menyebut bahwa pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, Sabu-sabu dilarutkan ke dalam air yang mendidih, Obat trihexyhenidyl dan tramadol dibakar, Ganja dan plastik dibakar dan sebagian dipotong
“Pemusnahan barang bukti ini menandakan tugas dari Jaksa sudah tuntas,” kata Ikeu.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Palopo juga melakukan penjualan langsung di tempat untuk sejumlah unit handphone yang disita dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)