Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin (17/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu diterjunkan bersama personel intelijen untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, memimpin langsung penggeledahan tersebut.
Tim menyasar sejumlah ruangan untuk menelusuri dokumen administrasi, berkas pertanggungjawaban, serta arsip lain yang dinilai dapat menguatkan pembuktian perkara.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan guna mendapatkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rama kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Menurut Rama, penyidik membutuhkan dokumen tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut berkaitan dengan aset yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh temuan baru dapat disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Selama proses penggeledahan, pihak DPMD Kabupaten Luwu menunjukkan sikap kooperatif.
Para pejabat dan staf dinas membantu menunjukkan lokasi penyimpanan dokumen dan memberikan akses penuh kepada tim penyidik.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak DPMD. Dengan bantuan mereka, proses penggeledahan berjalan lancar dan selesai lebih cepat,” tambah Rama.
Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA itu berjalan aman dan kondusif. Sejumlah dokumen berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Luwu untuk dianalisis lebih mendalam.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menyelesaikan dugaan penyalahgunaan aset desa secara profesional dan transparan.
“Penyidikan akan terus berproses. Kami menekankan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Ardi.
Sebelumnya, Kejari Luwu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa berinisial EP.
Pelimpahan dilakukan pada 30 Juli 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses Tahap II sempat tertunda karena tersangka beberapa kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan menjalani pengobatan.
EP akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Polres Luwu pada 29 Juli 2025 dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Luwu bersama barang bukti.
EP diduga melakukan pungutan liar terkait penerbitan dokumen objek pajak baru (SPOP) serta surat keterangan kepemilikan tanah warga.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu berlangsung sejak ia dilantik sebagai Kepala Desa Ranteballa pada April 2022 melalui SK Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022.
Selain EP, penyidik juga mengungkap adanya keterlibatan seorang bernama Juaidi Sampe yang diduga membantu melakukan pungutan terhadap warga.
Kejari Luwu semakin memperkuat langkah penyidikan atas dugaan penyimpangan tata kelola aset desa.
Penyidik dijadwalkan memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui alur pengelolaan aset Desa Rante Balla. (**)







