NewsPilihan Editor

Kasus Perusakan Rumah Kades Padang Kalua, Polisi Amankan Enam Terduga Pelaku

×

Kasus Perusakan Rumah Kades Padang Kalua, Polisi Amankan Enam Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan rumah Kepala Desa Padang Kalua.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Ia menjelaskan jika penangkapan dilakukan di Dusun Campae, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku,” ujar Iptu Ibnu Robbani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, kasus pengerusakan tersebut bermula dari konflik antar kelompok pemuda dari dua desa di Kecamatan Bua.

Baca juga:  Jelang Pilkada Luwu 2024, Patahuddin-Dhevy Bijak Menguat

Kata dia, konflik tersebut sebelumnya sempat diwarnai perkelahian dan aksi pembusuran, yang kemudian berujung pada penyerangan serta perusakan rumah Kepala Desa Padang Kalua.

Dalam aksi itu, para pelaku diduga melakukan pengerusakan secara bersama-sama dengan berbagai cara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rumah korban mengalami kerusakan akibat lemparan batu hingga serangan menggunakan bom molotov.

“Setiap terduga pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pelemparan batu hingga penggunaan bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah korban,” kata Ibnu.

Adapun enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I.R. (41), M.A. (18), M.R. (17), M.F. (15), A.F. (19), dan A.S. (15).

Para pelaku diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ibnu menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengerusakan tersebut.

Baca juga:  Polisi Tangkap Lima Pemuda di Luwu yang Gilir Siswi di Kompleks Sekolah

Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Luwu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Setiap perbuatan melawan hukum pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Adnan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik horizontal.

Menurutnya, setiap permasalahan seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  7 Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Diamankan Polisi di Luwu Utara

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Jangan main hakim sendiri dan percayakan penanganan permasalahan kepada kepolisian,” katanya.

Kapolres Luwu turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan aman.

Kini personel Polres Luwu bersama Brimob Kompi III Batalyon D Pelopor Polda Sulawesi Selatan masih disiagakan di wilayah Kecamatan Bua untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan lanjutan pasca peristiwa tersebut.

Selain itu, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat guna meredam potensi konflik serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Proses hukum terhadap para terduga pelaku akan kami lakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tutupnya. (**)