PALOPO – Maraknya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi dan dugaan pemerasan terhadap masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara pemerintahan menjadi perhatian serius berbagai kalangan.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga mencoreng nama baik insan pers yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Wahyuddin Djafar, mantan Presiden BEM STAIN Palopo, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menghadapi pihak-pihak yang datang dengan dalih pemberitaan lalu meminta sejumlah uang agar suatu informasi tidak dipublikasikan.
“Pers yang profesional bekerja berdasarkan fakta, data, dan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang meminta uang, mengancam akan menaikkan berita, atau menjanjikan pemberitaan tertentu dengan imbalan materi, maka patut diduga sebagai tindakan yang melanggar hukum dan harus ditolak,” ujar Wahyuddin, dalam keterangannya, Minggu 7 Juni 2026, malam.
Menurut Ketua Umum PMII Cabang Palopo bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia mengimbau masyarakat maupun instansi pemerintah agar tidak melayani permintaan uang maupun fasilitas yang tidak semestinya dari pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Jika menemukan dugaan pemerasan atau intimidasi, Wahyuddin menyarankan korban untuk menyimpan bukti percakapan, pesan singkat, maupun rekaman yang relevan dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Jangan karena takut diberitakan lalu memilih memberikan uang. Sikap seperti itu justru dapat memperkuat praktik yang merugikan banyak pihak. Laporkan jika ada indikasi ancaman atau permintaan yang mengarah pada tindak pidana,” tegasnya.
Wahyuddin juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga marwah profesi jurnalistik dengan bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, wartawan sejati merupakan mitra masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan alat untuk menekan pihak tertentu atau mencari keuntungan pribadi.
Wahyuddin turut menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan adanya warga binaan yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo.
Menurutnya, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan asumsi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum serta penyelidikan oleh pihak berwenang.
“Tudingan tersebut harus dibuktikan dengan data dan fakta yang valid. Jangan sampai opini berkembang tanpa dasar yang jelas karena dapat merugikan banyak pihak,” katanya.
Wahyuddin juga menyampaikan bahwa terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan dan menyebarluaskan informasi tersebut.
Ia menilai pola-pola pemberitaan yang tidak melalui proses klarifikasi dan konfirmasi berpotensi menimbulkan keresahan.
Ia berharap seluruh pihak yang menjalankan profesi jurnalistik tetap berpegang pada prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk intimidasi maupun pemerasan, Wahyuddin berharap kepercayaan publik terhadap dunia pers dapat terus terjaga.
“Hormati wartawan yang bekerja secara profesional, tetapi jangan pernah melayani pihak-pihak yang menggunakan profesi pers untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (**)







