Kabarpublic.com – Anggota DPRD Kota Palopo dari gabungan Komisi B dan C menemukan dua restoran yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam inspeksi mendadak (sidak), Jumat, 28 Februari 2025 kemarin.
Dua restoran yang dimaksud adalah Icon Cafe dan Mie Gacoan.
Berdasarkan hasil sidak, kedua restoran tersebut diketahui memiliki kapasitas bangunan yang melebihi izin yang disetujui dalam PBG.
Icon Cafe mengalami perluasan yang tidak sesuai dengan izin awal yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Sementara itu, Mie Gacoan, yang baru saja beroperasi, juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan kapasitas yang diajukan dalam PBG.
Dalam sidak tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Palopo, Samsuriadi, mengonfirmasi bahwa kedua restoran tersebut belum memenuhi ketentuan PBG.
Selain itu, mereka juga belum mengantongi izin pengelolaan limbah berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta sertifikat layak higienis yang wajib dimiliki oleh usaha restoran.
“Jika kapasitas tempat sudah mencapai 100 kursi, maka wajib memiliki izin UKL/UPL. Restoran bukan sekadar kafe, sehingga aturan ini harus dipatuhi,” ujar Samsuriadi.
Ia menegaskan bahwa pemilik usaha harus segera menyesuaikan PBG dengan kondisi bangunan di lapangan serta melengkapi izin lainnya, seperti rekomendasi UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan sertifikat layak higienis dari Dinas Kesehatan.
Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan peraturan daerah.
“Jika ada yang tidak sesuai aturan, maka harus ditertibkan. Kami bukan menghambat investasi, tetapi memastikan regulasi dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Sidak ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD lainnya, termasuk Siliwadi, Cendrana Saputra, Irfan Nawir, AM Tazar, Bata Manurun, Sadam, Chairil, dan Awaluddin. (*)