Kabarpublic.com – Dua pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara.
Mereka ditangkap Selasa malam, 12 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di Desa Sabbang, Luwu Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi, mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, S (32) dan N (31).
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,70 gram, serta dua unit HP Vivo sebagai barang bukt,” katanya, kepada wartawan.
“Dari pengakuan N, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Desa Batu Sitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,” tambahnya.
Atas Perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk membantu pihak penegak hukum dengan memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan tindak pidana narkotika.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara,” ucapnya.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini, dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” sambungnya.
Saat ini kedua pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)