NewsPilihan Editor

Dua Pengedar Sabu Asal Luwu dan Palopo Diciduk di SPBU Baliase Lutra

7
×

Dua Pengedar Sabu Asal Luwu dan Palopo Diciduk di SPBU Baliase Lutra

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar sabu asal Luwu dan Palopo usai ditangkap Polisi di Luwu Utara. (Int)

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu siap edar dan meringkus dua pria asal Luwu dan Palopo di area SPBU Baliase, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA Abdul Rahim bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU tersebut.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang duduk di samping Alfamart dekat SPBU, yang diketahui berinisial I. R (44), warga Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet kristal bening diduga sabu di dalam jaket yang dikenakan pelaku.

Baca juga:  BNPB Apresiasi PT Masmindo Buka Akses Jalan Ranteballa – Kadundung

Dari hasil interogasi, I.R mengaku memperoleh sabu tersebut dari B.R (37), warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Barang haram itu dibeli seharga Rp1.300.000.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Kota Palopo dan berhasil menangkap B.R di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet sabu yang disimpan di kamar pelaku.

Kepada petugas, B.R mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya, termasuk satu sachet yang sebelumnya diberikan kepada I.R.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 sachet sabu-sabu, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir,kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga:  Pilkada Ulang Palopo, KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Cawalkot

AKP Nurtjahyana menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Luwu–Palopo.

Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.

Baca juga:  Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti dari 16 Perkara Tindak Pidana

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran sabu di wilayah Luwu Utara. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)