Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin (16/2/2026).
Dua pelaku diamankan di lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 21 paket sabu.
Pengungkapan pertama terjadi di wilayah Mulyasari, Kecamatan Sukamaju. Seorang pria berinisial SA (27), warga Tulungrejo, Kecamatan Tanalili, diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng kecil. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa jam berselang, tim opsnal kembali melakukan penindakan di sebuah penginapan di Kecamatan Bone-Bone.
Seorang pria berinisial SH (43), warga Dusun Tampalla, Kecamatan Bone-Bone, turut diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 sachet sabu, dua unit telepon genggam, serta satu pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Kami bergerak berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdianto.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dengan sistem “tempel” dari luar daerah.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang memasok barang haram tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Luwu Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ***







