Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan sejumlah regulasi penting, Rabu (10/12/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal.
DPRD membahas tiga agenda utama, yakni penetapan rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD, penetapan persetujuan bersama terhadap enam Ranperda Kota Palopo, serta penetapan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2026.
11 Rancangan Perda Masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025
Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal menjelaskan bahwa terdapat 11 rancangan Perda yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025, terdiri atas 4 Perda wajib dan 7 Perda pilihan atau delegasi.
“Enam Ranperda telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Naili.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan telah dilakukan di tingkat pansus DPRD serta difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara satu Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis masih menunggu pembahasan lanjutan.
Enam Ranperda Resmi Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah
Rapat paripurna akhirnya menetapkan enam Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo. Keenam Perda tersebut meliputi:
1. Perda tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi
Berorientasi pada percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan iklim investasi, serta menarik lebih banyak pelaku usaha dengan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
2. Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan jamaah haji
Peraturan ini memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan, pelayanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi calon jamaah haji.
3. Perda tentang bangunan gedung
Mengatur standar keselamatan, kenyamanan, keandalan, dan ketertiban tata ruang sebagai landasan pembangunan fisik Kota Palopo.
4. Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
Mempertegas peran pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat koordinasi penegakan di tingkat daerah.
5. Perda tentang penyelenggaraan penanaman modal
Mengokohkan tata kelola investasi yang kompetitif, mempercepat layanan kepada investor, dan memaksimalkan manfaat penanaman modal bagi masyarakat.
6. Perda tentang pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat
Peraturan yang memiliki nilai historis dan sosiologis ini memberikan landasan hukum bagi perlindungan hak tradisional dan kelembagaan adat di Tana Luwu.
Wali Kota Palopo menegaskan bahwa penetapan enam Perda ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pembangunan berjalan terarah, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap seluruh perangkat daerah segera melakukan sosialisasi dan menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.
“Saya meminta kepada kepala perangkat daerah agar segera melakukan koordinasi lintas sektor dan menyusun Perwali untuk memastikan implementasinya berjalan efektif,” tegas Naili Trisal.
Kegiatan paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama enam Ranperda serta nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kota Palopo Tahun 2026.
Hadir dalam kegiatan ini Plh. Sekda Kota Palopo, para staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (**)







