Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo memastikan akan segera menggulirkan hak angket terhadap RSUD Sawerigading.
Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap transparansi pengelolaan anggaran di rumah sakit tersebut.
“Bulan depan (Februari) akan kita gulirkan. Hingga hari ini, RSUD Sawerigading belum mau membuka datanya kepada DPRD,” ujar Aris Munandar, Kamis (30/1/2025).
Menurtnya, hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan jika keputusan ini muncul setelah dua pertemuan sebelumnya pada 20–21 Januari 2025, di mana pihakya meminta laporan transparansi penggunaan anggaran RSUD Sawerigading.
Aris menjelaskan, awalnya pihak rumah sakit bersedia memberikan data, namun kemudian menolak dengan alasan harus mendapat persetujuan dari Wali Kota.
“Hari pertama pertemuan, pihak RSUD Sawerigading sempat bersedia memberikan data, bahkan ingin meng-copy. Namun karena keterbatasan waktu, prosesnya ditunda ke hari berikutnya. Anehnya, di hari kedua, mereka tiba-tiba menolak memberikan data dengan alasan harus ada persetujuan Wali Kota,” jelasnya.
Aris juga membandingkan dengan RSUD Palemmai, yang memiliki status sama sebagai Rumah Sakit BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), namun bersedia memberikan data tanpa harus menunggu persetujuan Wali Kota.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama RSUD Sawerigading, dr. Rismayanti Tandjung, membantah bahwa pihaknya sengaja menutupi data yang diminta DPRD.
“Kami tidak ada niat menutupi data. Kami hanya menjaga etika dan profesionalisme. Sebelum ke DPRD, saya sudah melapor ke Pj Wali Kota. Beliau meminta agar data diberikan setelah proses audit oleh Inspektorat selesai,” ungkap dr. Rismayanti.
Ia juga menjelaskan bahwa RSUD Sawerigading telah menyerahkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) kepada DPRD saat pembahasan anggaran sebelumnya.
Namun, data tambahan yang diminta, seperti penggunaan anggaran 2024–2025, persediaan obat dan alat tulis kantor (ATK), jasa pemeliharaan gedung, SK pembagian jasa, serta data parkiran, RSB, dan RBH tahunan, masih memerlukan izin lebih lanjut dari pimpinan.
Dengan digulirkannya hak angket ini, DPRD Palopo berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran RSUD Sawerigading demi pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Palopo. (**)