Kabarpublic.com – DPRD Kota Palopo meminta PT BMS memastikan bahwa kokas impor yang dibongkar di Pelabuhan Tanjung Ringgit tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan biota laut.
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Palopo pada Senin (10/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B, Elizabeth, serta dihadiri perwakilan PT BMS, Didit (Legal BMS), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Emil Nugraha.
Anggota Komisi B, Cendrana Saputra Martani, menegaskan bahwa hingga saat ini PT BMS belum dapat memastikan keamanan kokas yang dibongkar.
“Kami meminta hasil uji laboratorium karena ada dugaan aktivitas bongkar muat ini dapat berdampak pada lingkungan,” ujarnya.
Ia meminta agar aktivitas bongkar muat kokas dihentikan sementara hingga ada hasil uji laboratorium yang memastikan keamanannya bagi masyarakat, khususnya nelayan.
Menanggapi hal ini, Legal PT BMS, Didit, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses bongkar muat.
“Kokas kami sudah melalui prosedur dan dikemas dalam jumbo bag dengan tonase sekitar satu ton per bag. Mengenai dokumen amdal, itu menjadi kewenangan UPP Kelas II Tanjung Ringgit,” jelasnya.
Selain masalah bongkar muat di pelabuhan, warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, juga mengeluhkan dampak operasional PT BMS.
Puluhan dump truk bertonase berat yang mengangkut material ke smelter di Desa Karang-karangan melintas di Jalan Bakau, menyebabkan jalanan berdebu dan mengalami kerusakan.
“Debunya sangat mengganggu, jalanan juga rusak parah. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” ungkap salah satu warga. (*)