DaerahNews

DPRD Palopo Desak PLN Transparan Soal Data Pajak Penerangan Jalan

15
×

DPRD Palopo Desak PLN Transparan Soal Data Pajak Penerangan Jalan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan C DPRD Palopo

Kabarpublic.com – Sikap tertutup PT PLN UP3 Palopo terkait data Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan C DPRD Palopo, Kamis (2/10/2025).

Dalam pertemuan itu, DPRD memperingatkan PLN agar lebih terbuka dan transparan membeberkan data PPJ secara gamblang.

RDP yang digelar di ruang Komisi B tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Pemuda Merdeka (APM). Rapat dipimpin Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z. Mangeke.

Juga dihadiri anggota DPRD dari gabungan komisi B dan C, di antaranya Cendrana Saputra Martani (CSM), Siliwadi, Awaluddin Saruman, Chairil Natsir, Andi Muh. Tazar (AMT), Sadam, dan Umar.

Baca juga:  Usai Sertijab, Menag Nasaruddin Umar Langsung Kunjungi PBNU

Dari pihak PLN hadir perwakilan Syaiful, sementara Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini, juga turut serta.

Elisabeth menegaskan bahwa PLN harus transparan menyampaikan data PPJ yang sebenarnya.

Legislator Partai Golkar itu menyebut publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan pemasukan PPJ. DPRD memberi waktu 17 hari kepada PLN untuk menyerahkan laporan PPJ yang disetor ke Pemkot Palopo.

Pernyataan tegas juga disampaikan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Cendrana Saputra Martani.

Menurutnya, PLN sejak awal enggan terbuka terkait data PPJ.

Baca juga:  Parade Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXX di Samarinda Berlangsung Meriah

“Setahu saya, kita sudah dua kali rapat membahas hal ini, tapi kenyataannya PLN tidak pernah mau terbuka menyampaikan data PPJ secara benar. Kita mau PLN transparan menyebut angka PPJ yang disetor ke Pemkot Palopo,” tegas CSM kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini, menjelaskan pihaknya telah menerapkan sistem pengelolaan pendapatan yang transparan.

Bapenda kini tengah mengembangkan aplikasi berbasis host to host yang memungkinkan data antarinstansi terhubung langsung.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Jessica Ditangkap di Kaltim

Sistem ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Palopo yang mendorong transparansi pengelolaan pendapatan daerah.

Isnul Ar Rida dari perwakilan APM menegaskan bahwa hak publik untuk memperoleh data dijamin Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“APM meminta data PPJ tahun anggaran 2020–2024 lengkap dengan rekapitulasi bulanan serta realisasi penerimaan yang tercantum dalam APBD,” jelas Isnul.

Adapun perwakilan PLN, Syaiful, enggan memberikan komentar terkait hasil RDP tersebut. (**)