Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diharapkan menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan bangunan dan penataan ruang kota.
Rapat perdana pembahasan Ranperda ini digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II pada Kamis (5/6/2025), dihadiri oleh anggota pansus, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, serta tim penyusun dari kalangan akademisi.
Ketua Pansus II, Siliwadi, menyampaikan bahwa Ranperda PBG merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia menekankan pentingnya transformasi regulasi tersebut agar lebih modern, fleksibel, dan aplikatif sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
“Ranperda ini kami harap bisa menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Palopo,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Perda PBG nantinya diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi kesemrawutan kawasan permukiman.
Dalam proses penyusunannya, Ranperda ini mengadopsi substansi dari peraturan perizinan sebelumnya dengan berbagai penyempurnaan.
Tujuannya adalah agar peraturan ini tetap selaras dengan regulasi nasional namun tetap mengakomodasi kebutuhan lokal yang spesifik.
Rapat tersebut juga dihadiri anggota Pansus II lainnya, yakni Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir. Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Bagian Hukum, serta Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD.
Akademisi dari tim penyusun, salah satunya Haedar Djidar, turut memberikan masukan dalam proses pembahasan.
Pansus II menargetkan Ranperda ini dapat segera dirampungkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), mengingat pentingnya aturan ini dalam mendukung penataan kota yang lebih tertib dan mendukung iklim investasi melalui kepastian hukum dalam perizinan bangunan. (**)