DaerahNews

DPRD Palopo Adakan Rapat Paripurna, Bahas Perlindungan Masyarakat Adat

6
×

DPRD Palopo Adakan Rapat Paripurna, Bahas Perlindungan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo

Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar serangkaian rapat paripurna untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik yang berasal dari usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif.

Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Palopo, Rabu (28/5/2025).

Rangkaian sidang diawali dengan penyerahan secara resmi tiga Ranperda dari Wali Kota Palopo dan dua Ranperda inisiatif dari DPRD.

Agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda yang diajukan pihak eksekutif, serta penyampaian pendapat Wali Kota atas dua Ranperda inisiatif legislatif.

Baca juga:  Komisi II DPRD Luwu Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan BKAD

Selanjutnya, sidang berlanjut dengan jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi, diikuti dengan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat eksekutif.

Rapat paripurna ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas secara mendalam kelima Ranperda tersebut.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, Harisal Latief.

Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, bersama para anggota DPRD lainnya.

Salah satu sorotan dalam rapat datang dari legislator Partai Demokrat, Bata Manurun, yang secara khusus mendorong percepatan pembahasan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kota Palopo.

Baca juga:  Polisi Tangkap Dua Perempuan Pelaku Penipuan Rp 20 Juta, Ini Modusnya!

“Ranperda ini penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi keberadaan komunitas adat di Kota Palopo,” ujarnya dalam forum paripurna.

Dalam draf Ranperda tersebut, disebutkan bahwa akan ada empat komunitas adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah daerah, yaitu Komunitas Adat Ba’tan, Komunitas Adat Latuppa, Komunitas Adat Peta, serta satu lagi bagian dari Komunitas Adat Latuppa yang dianggap memiliki struktur adat tersendiri.

Menurut Bata, keberadaan peraturan ini akan menjadi langkah strategis untuk menjamin hak-hak masyarakat adat dan memperkuat posisi mereka dalam pembangunan daerah. (**)

Baca juga:  Pemandian Air Panas Batu Lepoq Kutim Jadi Daya Tarik Wisatawan