DaerahNewsPilihan Editor

Disdukcapil Lutra Layani 105.989 Permintaan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

15
×

Disdukcapil Lutra Layani 105.989 Permintaan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum. (Ist)

Kabarpublic.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) berhasil melayani 105.989 permintaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sepanjang tahun 2024 yang lalu.

Permintaan terbanyak adalah pencetakan dan pembuatan Kartu Keluarga (KK), yakni sebanyak 26.916 permintaan.

Disusul pencetakan KTP elektronik (26.788), serta Aktivasi IKD (13.276). Berikutnya pencetakan Akta Lahir usia 0-17 tahun (6.768).

Sementara untuk perekaman KTP elektronik sebanyak 6.262 permintaan. Selain itu, ada 5.539 permintaan untuk pembuatan NIK baru.

Disdukcapil juga mencatat ada sebanyak 4.934 penduduk yang keluar, dan 3.467 penduduk yang datang.

Catatan ini diungkap oleh Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, Kamis (2/1/2025), di Masamba.

“Selama satu tahun, Dinas Dukcapil melayani masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sebanyak 105.989 permintaan,” ungkap Kasrum.

Banyaknya permintaan layanan dokumen kependudukan yang berhasil dilayani dengan baik oleh Disdukcapil membuat Kasrum menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Luwu Utara atas partisipasinya tersebut.

Baca juga:  Baznas Palopo Salurkan 1.659 Paket Bingkisan

Tak hanya itu, Kasrum juga mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah ikut mengontrol dan memberikan masukan kepada Disdukcapil dalam rangka perbaikan layanan kependudukan.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan kritikan dan masukan dalam rangka perbaikan layanan di Dinas Dukcapil,” kata Kasrum.

“Silakan berikan kritik dan masukan, karena dengan kritikan dan masukan itu pula yang membuat kami akan terus melakukan perbaikan layanan demi kepuasaan masyarakat itu sendiri,” sambung mantan Asisten Administrasi Umum ini.

Kasrum juga mengungkapkan, selama kurang lebih dua tahun dirinya menjabat sebagai Kepala Disdukcapil, permintaan pengurusan surat pengganti KTP bisa dihitung dengan jari. Hal ini terjadi, karena blanko KTP selalu tersedia di Disdukcapil.

“Selama kurang lebih dua tahun saya menjabat, tidak sampai 10 surat keterangaan pengganti KTP yang saya keluarkan. Itu pun terjadi di awal-awal saya bertugas. Karena memang blanko KTP selalu siap dan tersedia,” beber Kasrum lagi.

Baca juga:  MA DDI Masamba Raih Sertifikat Integritas Pendidikan dari KPK-RI 2023

Ia selalu berkomitmen terhadap persoalan blanko, karena ia tak ingin melihat blanko KTP kosong di kantor yang ia pimpin.

“Selalu saya sampaikan ke teman-teman, sebaik apapun pelayananmu, kalau masyarakat butuh KTP dan dijawab tidak ada blanko, maka kita dianggap gagal,” imbuhnya.

“Masyarakat tidak mau tahu blanko tidak ada atau tinta tidak ada. Oleh karena itu, saya selalu berkomitmen, blanko KTP dan tinta serta kebutuhan lainnya harus tersedia,” tambah Kasrum.

Satu-satu kendala yang ia hadapi adalah terkait jaringan internet, dan peralatan yang dimiliki Disdukcapil yang disebut sudah tua. “Kendalanya selama ini, kadang jaringan tidak stabil serta peralatan yang kami punya, sudah sangat tua,” ungkapnya.

Kasrum mengingatkan masyarakat agar tak perlu khawatir terhadap persoalan blanko KTP karena blanko tersebut selalu tersedia.

Baca juga:  Wow!!! Akun Baru Cristiano Ronaldo di Kanal YouTube Capai Rekor

Saking banyaknya, pihaknya terkadang meminjamkan blanko KTP ke daerah tetangga.

“Stok blanko masih tersedia. Silakan datang sepanjang dokumen lengkap pasti dilayani. Bahkan kabupaten tetangga saya pinjamkan blanko, dan yang paling penting dari semua layanan di Disdukcapil adalah semua tak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya. (LHr)

Berikut Daftar Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang DIlayani Disdukcapil Sepanjang Tahun 2024:

1. Cetak KK (26.916)
2. Cetak KTP el (26.788)
3. Aktivasi IKD (13.276)
4. Cetak Akta Lahir 0 – 17 Tahun (6.768)
5. Perekaman KTP el (6.262)
6. NIK Baru (5.539)
7. Penduduk Keluar (4.934)
8. SKPWNI (4.703)
9. Penduduk Datang (3.467)
10. Cetak Akta Lahi ˃ 17 tahun (2.720)
11. Cetak Akta Kematian (2.325)
12. Cetak KIA (1.673)
13. Cetak Akta Nikah (580)
14. Cetak Akta Cerai (38)