Kabarpublic.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa setiap anak yang baru lahir wajib segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan Kasrum saat menyerahkan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Nomor BPJS di Puskesmas Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng, Senin (10/2/2025).
Kasrum menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk memproses dokumen kependudukan bagi warga yang baru melahirkan, sehingga ketika ibu dan bayi keluar dari fasilitas kesehatan, mereka sudah membawa dokumen lengkap.
“Jadi warga yang baru melahirkan langsung kami proses dokumen kependudukannya. Begitu keluar dari rumah sakit atau puskesmas, mereka sudah memiliki Kartu Keluarga, Akta Lahir, KIA, serta nomor BPJS,” ujar Kasrum.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar tidak ada lagi anak yang baru lahir tetapi belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pendaftaran BPJS kini semakin mudah karena telah difasilitasi oleh petugas layanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
“Saya harap tidak ada lagi warga yang melahirkan tetapi anaknya belum terdaftar di BPJS. Semua sudah difasilitasi oleh petugas puskesmas. Cukup kirim data-data melalui link yang telah disiapkan, dan prosesnya bisa langsung berjalan,” jelasnya.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil dengan Dinas Kesehatan, BPJS, dan Dinas Sosial, guna memastikan bahwa setiap warga yang melahirkan di fasilitas kesehatan di Luwu Utara mendapatkan dokumen kependudukan secara lengkap.
Penyerahan dokumen ini dilakukan di sela-sela kegiatan Launching Pemeriksaan Gratis, yang turut dihadiri oleh Plt Kadis Kesehatan, Camat Mappedeceng, Danramil, Kapolsek, serta Kepala BPJS. (**)