DaerahNews

Disdukcapil Lutra dan 15 Perangkat Daerah Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

35
×

Disdukcapil Lutra dan 15 Perangkat Daerah Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Kabarpublic.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) bersama 15 Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemda Lutra resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Acara penandatanganan ini berlangsung pada Kamis (6/3) di Ruang Command Center dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan data kependudukan harus disertai dengan data balikan.
Data balikan ini berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi melalui portal atau layanan terkait dan wajib dilaporkan setiap semester atau enam bulan sekali ke Disdukcapil, yang selanjutnya akan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta.

Baca juga:  Pemkot Palopo Tunggu Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis

“Data balikan ini menjadi elemen penting dalam pengelolaan informasi kependudukan yang valid dan akurat. Setiap lembaga yang mengakses data harus memberikan laporan berkala untuk memastikan pemanfaatan data sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Kasrum usai acara penandatanganan PKS.

Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menyampaikan apresiasinya terhadap penandatanganan PKS ini.

Menurutnya, data yang akurat sangat berharga dalam proses pengambilan keputusan yang lebih efektif.

“Dengan adanya akses terhadap data yang valid dan terkini, pemerintah daerah dapat lebih tepat dalam menyusun kebijakan yang berdampak bagi masyarakat. Kesepakatan ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Jumail Mappile.

Jumail menambahkan bahwa pelaksanaan PKS ini merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Baca juga:  Pekan Kreativesia Pemuda Tingkat Kabupaten Luwu Utara 2024 Resmi Dibuka

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan penyalahgunaan data kependudukan dapat diminimalisir.

“PKS ini juga bertujuan untuk mencegah potensi risiko hukum akibat penyalahgunaan data. Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas penggunaan data kependudukan secara aman dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Kadis P2KUKM ini menyampaikan bahwa tindak lanjut dari PKS ini adalah pelaporan data balikan setiap enam bulan sekali.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemanfaatan data kependudukan secara optimal bagi masing-masing perangkat daerah yang telah menandatangani PKS.

“Harapan kami, momentum ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemanfaatan data kependudukan yang lebih akurat dan sistematis untuk mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.

Baca juga:  Rakor Pangan Sulsel 2025: Dorong Percepatan Swasembada Pangan Nasional

Acara penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jumail Mappile, Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, serta 15 kepala perangkat daerah dan admin masing-masing.

Adapun 15 Perangkat Daerah yang terlibat dalam PKS ini meliputi BKPSDM, DLH, DP3AP2KB, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dispersipda, Dinas Pertanian, Disporapar, Diskominfo-SP, Distransnaker, Disdikbud, DPUTRPKP2, Inspektorat, dan DPKP.

Sementara itu, empat perangkat daerah lainnya, yakni DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP, telah melakukan PKS beberapa tahun lalu dan masa perjanjiannya telah berakhir.

Namun, dalam waktu dekat, keempat perangkat daerah tersebut akan diberikan izin perpanjangan PKS. (**)