Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan seorang warga Salekoe, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang diduga mencuri handphone milik seorang pengendara motor.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (29/1/2025) dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Peristiwa bermula saat korban, Pebriani (31), tengah berkendara dan berhenti sejenak untuk menggunakan handphone yang disimpannya di kantong motornya.
Namun, ia terkejut saat menyadari handphone Vivo Y28 warna hijau miliknya sudah tidak ada di tempatnya.
Mengetahui barang berharganya hilang, Pebriani segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Palopo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku bernama Safar,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (29/1/2025).
Polisi kemudian mengamankan Safar di rumahnya yang berada di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat diinterogasi, Safar mengaku menemukan handphone tersebut jatuh di sekitar tempat usahanya.
Namun, ia malah menghapus seluruh data di dalam perangkat tersebut untuk digunakan sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (**)