Kabarpublic.com – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi ini antara lain mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta, serta meminta platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut menegaskan peran strategis pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang menegaskan bahwa pers Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok saat membacakan isi deklarasi.
Ia menambahkan, dalam menjalankan peran tersebut pers nasional masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait kemerdekaan pers, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, serta perlindungan dan keselamatan wartawan di lapangan.
Melalui deklarasi ini, insan pers Indonesia menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers nasional juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media.
Dukungan tersebut meliputi penyediaan infrastruktur digital, pemberian insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Selain itu, pers nasional mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut ke tingkat undang-undang.
Pemerintah dan DPR RI juga diminta menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Platform teknologi digital, termasuk AI, didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia turut mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.
Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS). ***







