DaerahNews

Curi Traktor, Tiga Pemuda di Luwu Utara Ditangkap

35
×

Curi Traktor, Tiga Pemuda di Luwu Utara Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap pelaku kasus pencurian di Luwu Utara. (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Unit Resmob Polres Luwu Utara mengamankan tiga terduga pelaku pencurian pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WITA, lalu.

Penangkapan dilakukan di Dusun Wonokerto Lr. 5, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Ketiga terduga pelaku, yaitu SI (25), SL (19), dan AP (24) merupakan warga Dusun Wonokerto, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh. Althof Zainuddin mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kehilangan traktor.

Baca juga:  Tiga Atlet Cricket Luwu Utara yang Berlaga di PON 2024 Sukses Sumbang Perak Buat Sulsel

“Setelah laporan diterima, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di rumah mereka,” katanya.

Mendapat infromasi tersebut, pihaknya kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Para pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika ketiga terduga pelaku diduga telah beraksi di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian.

“Modus mereka dengan melibatkan pengintaian terhadap barang berharga yang disimpan di luar rumah, kemudian melancarkan aksi pencurian saat situasi dianggap aman,” jelasnya.

Baca juga:  PPGT Klasis Kota Palopo Gelar Bakti Sosial di Dua Kelurahan

Ia menambahkan , berdasarkan keterangan para pelaku, masih ada sekitar 20 unit mesin traktor hasil curian yang belum ditemukan dan saat ini masih dalam tahap pencarian.

“Untuk saat ini, kami baru mengamankan satu unit mesin traktor sebagai barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara. (*)