Daerah

Bupati Luwu Tegaskan Peran Strategis Muballigh dalam Menjaga Moral dan Ketahanan Keluarga

×

Bupati Luwu Tegaskan Peran Strategis Muballigh dalam Menjaga Moral dan Ketahanan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com — Pemerintah Kabupaten Luwu menghadiri kegiatan Pembekalan Muballigh/Muballigha yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Muballigh Islam Luwu (Persamil) tingkat Kabupaten Luwu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (12/2/2026).

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, serta Penjabat Sekretaris Daerah Luwu, Muh. Rudi, bersama jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan para muballigh se-Kabupaten Luwu.

Baca juga:  Awal Tahun, Kalla Toyota Hadirkan Penawaran Spesial

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Mustari Bosra, melantik HM Anang Ismail sebagai Ketua MUI Kabupaten Luwu.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Luwu melantik H. Alimuddin Hasyam sebagai Ketua Persamil Kabupaten Luwu periode 2026–2031.

Bupati Patahudding menekankan pentingnya evaluasi dan penguatan strategi dakwah di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi daerah.

Ia menyebut Kabupaten Luwu masih dihadapkan pada sejumlah persoalan serius, di antaranya tingginya angka kekerasan seksual, meningkatnya kasus perceraian, serta maraknya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  IAIN Palopo Beri Pendampingan "Trauma Healing" Bagi Korban Banjir Bandang Luwu

Menurutnya, peran muballigh dan muballigha sangat strategis dalam memberikan pendidikan keagamaan, pembinaan moral, serta memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda.

“Dakwah harus adaptif dan menyentuh akar permasalahan di tengah masyarakat. Sinergi antara pemerintah, ulama, dan para muballigh sangat diperlukan untuk menekan berbagai permasalahan sosial yang ada,” ujar Patahudding.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda, Pemkab Luwu telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang pelarangan anak sekolah berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WITA.

Baca juga:  AgusWin Komitmen Kembalikan Kejayaan Kakao di Luwu

Ia menjelaskan, apabila terdapat tugas sekolah atau keperluan mendesak lainnya, anak-anak diwajibkan didampingi oleh orang tua atau keluarga terdekat.

Kegiatan pembekalan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas para muballigh dan muballigha dalam menjalankan dakwah yang konstruktif dan solutif.

Selain itu, momentum ini juga menjadi penguat sinergi antara pemerintah daerah dan para tokoh agama dalam mendukung terwujudnya masyarakat Luwu yang religius, aman, dan berakhlak mulia. (**)