Kabarpublic.com – Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) revisi hasil pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025, sekaligus menghapuskan denda sanksi administrasi PBB-P2.
Penyerahan ini dilakukan dalam kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Rabu (24/9/2025).
Patahudding menegaskan penyesuaian NJOP dilakukan agar masyarakat tidak terbebani. Ia menyebutkan NJOP tahun 2024 dijadikan dasar penetapan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Setelah evaluasi mendalam, kami mengambil sikap untuk mengatur kembali NJOP, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani. Saya menegaskan kembali janji politik kami, tahun ini kami memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem, para veteran Republik Indonesia, jadi semua gratis. Termasuk 1 persil untuk mantan kepala daerah,” ujar Patahudding.
Ia menambahkan, revisi NJOP yang lebih adil, digitalisasi pajak yang lebih mudah, serta penyediaan SPPT bagi kelompok yang berhak merupakan upaya pemerintah agar pembangunan tetap berjalan tanpa membebani rakyat.
Pada kesempatan itu, Patahudding juga mengumumkan kebijakan untuk tahun 2026 mendatang, yakni memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 kepada tokoh adat dan para mantan kepala desa.
Menurutnya, mereka adalah figur yang telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan pemimpin masyarakat, sehingga layak diberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, melaporkan capaian penerimaan PBB-P2 per 24 September 2025 telah mencapai Rp8.792.002.374 atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.
“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo,” jelas Sofyan.
Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, berupa pengurangan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan. (**)







