LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, menggagalkan peredaran obat daftar G .
Diketahui pelaku berinisial AT (22) adalah warga dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi mengatakan pihaknya mengamankan pelaku AT di Pasar Sentral Bone-bone, Luwu Utara, Selasa (30/4/2024) lalu pukul 16.00 Wita.
Dia menjelaskan bahwa informasi pihaknya menerima informasi BPOM Kota Palopo bahwa ada 1 paket yang terindikasi dan diduga berisi obat-obatan sediaan farmasi yang akan dijual secara ilegal.
“Barang tersebut diterima pemilik paket di melalui salah satu jasa pengiriman,” kata Jayadi, kepada awak media, Kamis (2/5/2024).
Jayadi mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung bertindak menuju ke Pasar Sentral Bone-bone.
“Di lokasi penerima barang dan kurir dari jasa pengiriman bertemu, AT menerima barang dari kurir kemudian kami langsung mengamankannya beserta 1 paket barang kiriman,” ungkapnya.
“Kemudian AT bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya,” sambungnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD).
“Barang bukti yang ditemukan ada 90 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol, sebanyak 1000 butir obat sediaan farmasi jenis THD dan 1 unit telepon seluler,” sebut Jayadi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara. (*)