DaerahNewsPilihan Editor

Blasting Dekat Permukiman, Warga Boneposi Desak PT MDA Bertindak

×

Blasting Dekat Permukiman, Warga Boneposi Desak PT MDA Bertindak

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Aktivitas pembangunan tambang emas yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah Latimojong terus berjalan guna mengejar target produksi pada akhir tahun 2027.

Namun, kegiatan tersebut menuai protes dari masyarakat, khususnya warga Boneposi.

Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan adalah proses blasting atau peledakan yang dilakukan hampir setiap hari oleh Tim Land PT MDA di sejumlah titik, termasuk di wilayah Salubulo yang berdekatan dengan permukiman dan kebun warga di Boneposi.

Warga mengeluhkan jarak lokasi peledakan yang dinilai terlalu dekat dengan lahan perkebunan mereka, terutama kebun kopi yang menjadi sumber penghidupan utama.

Bahkan, jarak antara lokasi peledakan dengan kebun warga disebut hanya berkisar 300 hingga 500 meter.

Baca juga:  Peringati Hari Kartini, Patahudding Siap Mendukung Program Kerja dan Tekankan Sinergi untuk Masyarakat

Salah seorang warga Boneposi, Riki, mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut.

Ia menyebut, selain rasa takut, warga juga mengalami kerugian karena tidak dapat lagi beraktivitas di kebun mereka.

“Kami sangat takut dengan kegiatan yang dilakukan perusahaan tambang, karena jarak kebun kopi kami dengan area peledakan sangat dekat. Kami juga diminta untuk tidak beraktivitas di kebun karena membahayakan keselamatan. Tapi sampai sekarang belum ada informasi jelas maupun kompensasi atas kerugian yang kami alami,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, PT MDA bersama Tim Land menggelar pertemuan dengan masyarakat Boneposi untuk mencari solusi yang dilaksanakan di Cafe The Zoel pada Kamis, 2 April 2026.

Baca juga:  Inginkan Luwu Keluar dari Juara Kemiskinan, Pata-Dhevy Siap Tarung di Pilkada Luwu 2024

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait dampak aktivitas peledakan.

Warga juga menyampaikan sejumlah penawaran penyelesaian, termasuk terkait kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

Perwakilan PT MDA menjelaskan bahwa kebun masyarakat yang masuk dalam zona merah hingga saat ini belum dilakukan pembebasan lahan.

Hal itu disebabkan kendala anggaran serta belum masuk dalam perencanaan pembebasan lahan perusahaan.

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat melalui sistem kontrak atau ganti rugi selama aktivitas peledakan masih berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir tokoh masyarakat Boneposi, Tambora, serta Ketua Yayasan Lestari Alam, Ismail Ishak, yang juga dikenal sebagai pemerhati lingkungan.

Baca juga:  Dapat Dana Hibah Senilai Rp230 Juta, Pembangunan Klinik BNN Palopo Segera Direalisasikan

Mereka menilai aktivitas peledakan yang dilakukan setiap hari telah merugikan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Ismail Ishak menegaskan bahwa perusahaan wajib memperhatikan aspek keselamatan dan dampak lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan.

“PT MDA dalam melakukan kegiatan peledakan wajib melakukan sosialisasi serta mitigasi dampak yang ditimbulkan. Area masyarakat yang berjarak hingga 500 meter dari lokasi blasting harus diamankan atau dibebaskan agar tidak membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.

Masyarakat Boneposi berharap adanya langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menjamin keselamatan serta memberikan kejelasan terkait kompensasi atas dampak yang mereka rasakan. (**)