KABAPUBLIC.COM – Sebanyak 15 ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Malili saat melakukan operasi pasar di Kabupaten Luwu.
Kegiatan operasi itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 12 hingga 14 Juni 2024.
Petugas gabungan menyisir toko di Kecamatan Ponrang, Larompong, Suli dan Kecamatan Walenrang serta menyasar pedagang di empat pasar tradisional.
Petugas Bea Cukai Malili, Chaidir menyebut bahwa ada empat pasar itu yakni, Pasar Padang Sappa, Pasar Rakyat Larompong, Pasar Suli dan Pasar Karetan.
“Tercatat ada 15 merek rokok ilegal yang ditemukan petugas gabungan di Kabupaten Luwu. Petugas memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan secara cermat guna memastikan bahwa rokok tersebut legal,” katanya. Jumat 14 Juni 2024.
“Kita juga melakukan sosialisasi, mengenai hasil tembakau (rokok) ilegal, ciri dan karakteristiknya, dampak negatif yang ditimbulkan serta mekanisme pelaporannya apabila menemukan produk rokok ilegal,” sambungnya.
Dia menjelaskan, rokok ilegal yakni produk dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya sehingga dikategorikan rokok ilegal berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai.
Kata Chaidir, harga rokok ilegal terbilang relatif lebih murah sehingga meningkatkan minat beli masyarakat cukup tinggi.
“Realitas ini menggambarkan urgensi pemberantasan rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara dan memberikan manfaat kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*)